


SEJARAH SINGKAT
Dasar hukum Struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan dibentuk berdasarkan yaitu :
(1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/ tentang Petunjuk Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah
(2) Peraturan Bupati Seruyan Nomor 02 Tahun tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seruyan.
Misi
1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau bagi seluruhmasyarakat.
2. Mewujudkan mutu pelayanan kesehatan melalui upaya promotif ,preventif, kuratif, rehabilitatif yang komprehensif
3. Mewujudkan kuantitas dan kualitas sumber daya kesehatan yang profesional, merata dan sejahtera.
4. Mewujudkan ketersediaan sarana prasarana kesehatan yang memadai dan merata
5. Mewujudkan peran serta masyarakat untuk hidup sehat dan mandiri