Layanan TTE

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

A. Pimpinan sudah punya TTE BSRE
Pejabat yang diajukan sudah mempunyai akun TTE BSRE beserta passphrase-nya. Perlu diperhatikan bahwa NIK dan Passphrase TTE yang digunakan dalam proses TTE AK Integrasi di SISTER adalah NIK dan Passphrase TTE yang digunakan juga di sistem lain di lingkungan Kemendikbudristek, seperti SINDE.

Apabila Pejabat yang bersangkutan lupa passphrase yang digunakan, maka Pejabat ybs dapat mereset passphrase tersebut melalui salah satu dari cara berikut:

  1. Secara mandiri lewat login ke dalam portal AMS BSRE (kredensial sudah diberikan ketika set passphrase pertama kali)
  2. Bisa membalas (reply) email dengan informasi email Pejabat yang bersangkutan untuk difasilitasi resetnya lewat Pusdatin

B. Email tidak resmi untuk TTE BSRE
Pejabat yang Anda ajukan menggunakan email yang tidak dapat digunakan untuk TTE BSRE.

Perlu diperhatikan bahwa email yang boleh digunakan untuk TTE BSRE adalah email personal resmi dari Pejabat yang bersangkutan dengan ketentuan:

  1. Menggunakan domain instansi terkait (bukan GMail atau domain email personal lainnya), dan 
  2. Bukan merupakan akun yang menempel pada Jabatan (contoh: rektor@xx.ac.id) 

Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk memroses kembali pengajuan ke Google Form.

C. Perlu Surat Rekomendasi
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk mempersiapkan Surat Rekomendasi terhadap Pejabat yang ingin dibuatkan Passphrase TTE BSRE-nya. 

Surat ini ditujukan ke Pusdatin Kemendikbudristek dilengkapi dengan info berikut: :

  1. Nama lengkap
  2. NIP
  3. Jabatan
  4. Email resmi personal

dari pejabat yang akan diajukan tersebut. Untuk mempercepat pemrosesan, silakan Bapak/Ibu membalas (reply) email yang Anda terima dengan Surat Rekomendasi tersebut. 

Layanan Internet BAKTI

Adapun tata cara permohonannya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Organisasi Baru

Pemohon harus melengkapi beberapa informasi, yaitu:

  • Alamat email penanggung jawab
  • Jenis organisasi
  • Wilayah administrasi
  • Nama organisasi
  • Melampirkan SK Pendaftaran Organisasi
  • Format SK Pendaftaran Organisasi dapat diunggah di contoh format pengisian SK.

Setelah data-data lengkap, klik tombol ‘AJUKAN’.

Setelah itu, pemohon akan dikirimkan email verifikasi via email yang sudah didaftarkan dan dapat melakukan pembuatan akun baru.

  • Pendaftaran Akun
  • Pemohon harus melengkapi beberapa informasi, yaitu:
  • Nama pengguna (user name)
  • Alamat email
  • Nama
  • Nomor telepon
  • Jenis organisasi
  • Password
  • Melampirkan SK Pendaftaran User

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan email verifikasi.

Pengguna dapat masuk (log in) ke laman PASTI.

Pengajuan Permohonan Akses Internet

Sesuai dengan Panduan Penggunaan PASTI Management System, untuk dapat mengajukan permohonan akses internet, pemohon dapat menuju laman Layanan yang ada di halaman utama PASTI. Setelah itu, klik Akses Internet, lalu ikuti tahapan berikut ini:

 Dashboard Pemohon

Setelah log in, pemohon dapat melihat dashboard pemohon. Pada dashboard akan muncul progres pengajuan akses internet (AI) dan progres pengajuan BTS.

Permohonan Baru

Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan memilih “Permohonan Baru’.’ Setelah itu, pemohon harus mengisikan data-data berikut dengan lengkap:

Detail permohonan & kontak pemohon

Detail lokasi

Akses & Perangkat

Kelengkapan berkas

Konfirmasi

Layanan Informasi, Saran dan Aduan

Salam Sehat

Selamat datang dilayanan informasi, saran dan aduan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan

Jam Buka Dinkes Seruyan

Senin s/d Kamis :
Jam 08.00 – 15.30 WIB
Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB

Untuk Format Aduan :

  1. Nama :
  2. Alamat :
  3. Pertanyaan/Saran/Aduan :
  4. Tanggal pengajuan :

No Layanan : 082256794970

https://api.whatsapp.com/message/7BAK2KEZI37RI1?autoload=1&app_absent=0

Terimakasih🙏🙏


Untuk Informasi lain juga bisa di dapatkan di link dibawah ini :

Website :

https://dinkes.seruyankab.go.id/

Facebook :

https://www.facebook.com/profile.php?id=100012379840858

Instagram :

https://www.instagram.com/dinkes_seruyan/

Profil SKPD :

https://seruyankab.go.id/skpd/dinas-kesehatan