
Pelayanan Kesehatan Bergerak Tahap IV di Kecamatan Seruyan Hulu (Desa Tusuk Belawan, Desa Tumbang Setawai dan Desa Tumbang Kasai)
Pelayanan Kesehatan Bergerak merupakan pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPKB) dalam rangka meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil.
Fasilitas Pelayanan kesehatan di Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan melalui berbagai pendekatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pelayanan kesehatan bergerak dilakukan sesuai standar yaitu minimal empat kali pada tahun berjalan guna menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pelayanan kesehatan bergerak dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal sehingga seluruh masyarakat sasaran dapat memperoleh pelayanan dasar sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang.